Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator =link=

SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR

(Mediator Fee Commitment Agreement)

Nomor: [……/M/……]/[202…] (jika ada)

Pada hari ini, ……… tanggal ……… bulan ……… tahun ……… ,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Elemen Penting dalam Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Dokumen yang baik harus mencakup klausul-klausul berikut:

Pitfall 3: Confusing "Mediator Fee" with "Legal Consultation"

The Scenario: After the mediation fails, one party asks the mediator for litigation strategy advice. The Consequence: The mediator gives advice but doesn't charge extra. Conflict of interest arises. The Solution: The Surat must include: "Fee ini hanya untuk jasa mediasi. Setiap konsultasi hukum di luar mediasi dikenakan tarif terpisah berdasarkan perjanjian terpisah."


Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator adalah dokumen tertulis yang menyepakati besaran, kondisi, dan mekanisme pembayaran fee (imbal jasa) kepada mediator — pihak yang memfasilitasi penyelesaian sengketa antara dua atau lebih pihak. Dokumen ini menegaskan komitmen para pihak tentang peran mediator, waktu pembayaran, syarat pencairan, serta konsekuensi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Dengan demikian surat ini bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen yang melindungi kredibilitas proses mediasi dan menjamin independensi mediator.

Mengapa penting

Unsur penting dalam surat perjanjian

  1. Identitas pihak: nama lengkap, alamat, dan kapasitas (mis. pihak A sebagai pemberi kuasa, pihak B sebagai tergugat).
  2. Identitas mediator: nama, kualifikasi, lembaga afiliasi (jika ada).
  3. Besaran fee: angka pasti atau rumus (mis. tarif per jam, per sesi, atau persentase dari nilai penyelesaian).
  4. Struktur pembayaran: muka (down payment), cicilan, atau tunai setelah penandatanganan kesepakatan akhir.
  5. Ketentuan pembatalan dan pengembalian: apakah DP dikembalikan jika mediasi dibatalkan, dan syaratnya.
  6. Syarat pencairan: mis. setelah penandatanganan nota perdamaian, atau setelah proses mediasi berakhir tanpa kesepakatan.
  7. Kewajiban dan wewenang mediator: ruang lingkup tugas, kewajiban menjaga kerahasiaan.
  8. Klausul netralitas dan konflik kepentingan: mediator menyatakan tidak memiliki kepentingan terhadap hasil.
  9. Penyelesaian sengketa kontrak: hukum yang berlaku, forum arbitrase atau pengadilan.
  10. Tanda tangan dan saksi: tanggal, tempat, tanda tangan para pihak dan saksi/kuasa hukum.

Contoh model klausul (ringkas)

Contoh situasi praktis

  1. Sengketa komersial usaha bersama
    Perusahaan A dan B bersengketa soal pembagian keuntungan. Mereka menunjuk mediator independen dan menandatangani Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator: fee ditetapkan sebagai 2% dari nilai penyelesaian akhir dengan ketentuan 25% dibayar di awal. Jika mediasi berhasil, fee dihitung dari jumlah yang disetujui. Jika gagal, uang muka tetap menjadi kompensasi waktu mediator. Dokumen ini mencegah argumen kemudian tentang siapa membayar dan berapa jumlahnya.

  2. Sengketa waris keluarga
    Keluarga memilih mediator non-adjudikatif. Karena sumber dana berasal dari salah seorang pihak, surat perjanjian mengatur bahwa pihak pembayar awal berhak memperoleh bukti pembayaran dan bahwa biaya pembatalan dibagi proporsional jika salah satu pihak menarik diri tanpa alasan. Klausul netralitas menegaskan bahwa mediator tidak dapat menerima hadiah tambahan dari pihak manapun.

Pertimbangan etis dan praktik terbaik

Risiko yang perlu diantisipasi

Kesimpulan ringkas Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator memberi kepastian, memproteksi independensi mediator, dan mengurangi risiko sengketa terkait honorarium. Rancang klausul yang jelas mengenai besaran, waktu, mekanisme pembayaran, pembatalan, dan netralitas; hindari struktur fee yang menciptakan konflik kepentingan; dan dokumentasikan semua pembayaran untuk mengamankan proses mediasi.

Jika Anda ingin, saya bisa menyiapkan contoh template surat perjanjian singkat yang bisa langsung disesuaikan.

A Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator is a legally binding document used in Indonesia to formalize the agreement between a principal (party providing the fee) and an intermediary or mediator (the party facilitating the deal). It ensures that the mediator is fairly compensated for their services if a specific transaction or project is successfully completed. Standard Components of the Agreement

To make the document clear and legally enforceable, it typically includes several key sections:

Title and Heading: Clearly labeled as "Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator".

Identities of the Parties: Full names, ID numbers (NIK), addresses, and roles (Pihak Pertama/First Party as the payer and Pihak Kedua/Second Party as the mediator).

The Object of Agreement: A detailed description of the project, transaction, or sale being mediated (e.g., real estate, security transaction, or a business contract).

Fee Structure and Percentage: The exact amount or percentage of the transaction value. Common rates seen in practice include 3% for property or 10% for service contracts, often broken down into payment stages.

Terms of Payment: Specifies when the fee is due—usually after a specific milestone like the signing of a Cooperation Agreement (PKS) or receipt of funds.

Duration and Validity: How long the mediator has to complete the deal before the commitment expires.

Dispute Resolution: Provisions for resolving disagreements through deliberation (musyawarah) or specific legal jurisdictions. Sample Draft Structure

Based on common templates from Scribd and VIDA, here is how the piece is typically put together:

Opening Statement: "On this day [Date], the undersigned parties agree to..."

Article 1 (Scope): Pihak Pertama appoints Pihak Kedua to mediate [Target Transaction].

Article 2 (Fee Amount): Pihak Pertama commits to paying Pihak Kedua a fee of [X]% or [Fixed Amount].

Article 3 (Payment Method): Payment will be transferred to [Bank Account Details] within [X] days of transaction completion.

Closing and Signatures: Signed by both parties on a meterai (tax stamp) to ensure legal validity in Indonesia.

For a ready-to-use template, you can view this Example on Google Docs or detailed drafts on Privy. Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator | PDF | Perjalanan

Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator adalah dokumen legal yang mengikat antara pemilik aset/proyek ( Pihak Pertama ) dan perantara atau mediator ( Pihak Kedua ) untuk menjamin pembayaran komisi atas jasa yang diberikan

. Berikut adalah draf teks yang dapat Anda gunakan sebagai referensi: SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR

Pada hari ini, [Hari], Tanggal [Tanggal] Bulan [Bulan] Tahun [Tahun] ([DD-MM-YYYY]), bertempat di [Lokasi], telah disepakati perjanjian komitmen fee oleh dan antara pihak-pihak di bawah ini: [Nama Pemilik Aset/Pemberi Fee] [Nomor KTP] [Alamat Lengkap]

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi/perusahaan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA [Nama Mediator] [Nomor KTP] [Alamat Lengkap]

Dalam hal ini bertindak sebagai mediator/perantara, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: PIHAK PERTAMA

adalah pemilik sah dari [Sebutkan Objek: misal Tanah/Bangunan/Proyek] yang berlokasi di [Alamat Objek]. PIHAK KEDUA

bersedia membantu mencarikan pembeli/investor untuk objek tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Besaran Fee (Komisi) PIHAK PERTAMA berkomitmen untuk memberikan atau imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA [Persentase/Jumlah Nominal]

dari total nilai transaksi yang disepakati. Berdasarkan standar umum, besaran ini biasanya berkisar antara 2% hingga 5% untuk transaksi properti. Pasal 2: Mekanisme Pembayaran Pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

segera setelah transaksi dengan pembeli/investor dinyatakan sah dan dana diterima oleh PIHAK PERTAMA

Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening berikut: [Nama Bank] No. Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening] Pasal 3: Masa Berlaku Perjanjian

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan proses transaksi selesai atau adanya kesepakatan tertulis lain untuk mengakhiri kerjasama ini. Pasal 4: Kerahasiaan

Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan data transaksi dan identitas masing-masing pihak dari pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis. Pasal 5: Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani di atas meterai yang cukup. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Meterai 10.000) (................................) (................................) Saksi-saksi: (................................) (................................) Poin Penting untuk Diperhatikan:

: Pastikan mencantumkan nomor KTP dan alamat yang jelas sesuai identitas resmi.

: Penggunaan meterai Rp10.000 sangat disarankan untuk memperkuat posisi dokumen sebagai alat bukti di pengadilan jika diperlukan. Objek Jelas

: Deskripsikan aset atau proyek secara detail agar tidak terjadi ambiguitas di masa depan. Perjanjian Komisi Jual Beli Tanah | PDF - Scribd

Berikut adalah artikel panjang yang disusun secara profesional dan komprehensif mengenai Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator, lengkap dengan struktur, aspek hukum, dan contoh drafnya.

Panduan Lengkap Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator: Fungsi, Aspek Hukum, dan Contohnya

Dalam dunia bisnis dan transaksi properti, peran mediator atau perantara (sering disebut sebagai broker atau agent) sangatlah krusial. Mediator berfungsi menjembatani antara penjual dan pembeli agar kesepakatan tercapai. Sebagai imbalan atas jasanya, mediator berhak mendapatkan komisi atau fee.

Agar hak mediator terlindungi secara hukum dan kewajiban pihak pemberi tugas menjadi jelas, diperlukan sebuah dokumen tertulis yang disebut Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator. Apa Itu Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator?

Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator adalah dokumen legal yang mengikat antara pemilik aset (atau pihak pertama) dengan mediator (pihak kedua). Dokumen ini mengatur besaran imbalan (komisi), syarat pembayaran, serta jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.

Tanpa adanya surat ini, mediator berada dalam posisi yang rentan terhadap "wanprestasi" atau kegagalan pembayaran dari pihak pemilik aset setelah transaksi sukses dilakukan. Fungsi Utama Surat Komitmen Fee

Kepastian Hukum: Memberikan perlindungan hukum bagi mediator jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Transparansi Nilai: Menentukan secara spesifik nominal atau persentase fee (misalnya 2,5% dari nilai transaksi) sehingga tidak ada perdebatan saat pembayaran.

Menghindari Klaim Ganda: Menjelaskan siapa mediator yang berhak menerima imbalan atas penutupan transaksi tertentu.

Bukti Profesionalisme: Menunjukkan bahwa transaksi dijalankan secara profesional dan sesuai etika bisnis. Aspek Penting yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian

Agar sebuah surat komitmen fee bersifat kuat dan mengikat, pastikan poin-poin berikut tercantum: 1. Identitas Para Pihak

Cantumkan nama lengkap, nomor KTP, dan alamat baik dari Pemberi Tugas (Pemilik Aset) maupun Penerima Tugas (Mediator). 2. Objek Perjanjian

Jelaskan secara detail apa yang menjadi objek transaksi. Jika properti, cantumkan nomor SHM, luas tanah, dan lokasi. Jika proyek, sebutkan nama proyek dan nilainya. 3. Besaran Fee (Komisi)

Tentukan nilai komisi. Bisa dalam bentuk persentase (misal: 3% dari harga jual) atau nilai tetap (flat fee). Sebutkan juga apakah nilai tersebut sudah termasuk pajak atau belum. 4. Mekanisme Pembayaran

Kapan fee tersebut cair? Biasanya, fee dibayarkan sesaat setelah pembayaran uang muka (DP) atau setelah pelunasan transaksi di hadapan Notaris/PPAT. 5. Masa Berlaku

Atur berapa lama mediator diberikan mandat untuk menawarkan aset tersebut. Hal ini mencegah klaim sepihak di masa depan. 6. Klausul Kerahasiaan (Non-Disclosure)

Seringkali transaksi besar bersifat rahasia. Mediator wajib menjaga kerahasiaan data pemilik dan detail transaksi. Contoh Draf Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator Berikut adalah format sederhana yang bisa Anda adaptasi: SURAT PERNYATAAN KOMITMEN FEE MEDIATOR Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Pemilik Aset]No. KTP: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap](Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama / Pemberi Tugas)

Nama: [Nama Mediator]No. KTP: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap](Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua / Mediator)

Pada hari ini [Hari/Tanggal], Pihak Pertama menyatakan komitmennya untuk memberikan imbalan (fee) kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

Objek Transaksi: Pihak Kedua akan membantu memasarkan/menjembatani penjualan [Sebutkan Objek, misal: Tanah di Jakarta Selatan SHM No. XXX].

Besaran Fee: Apabila transaksi berhasil dilakukan, Pihak Pertama wajib membayar fee sebesar [Persentase/Nominal] dari total nilai transaksi kepada Pihak Kedua. Tips penyusunan yang praktis

Waktu Pembayaran: Pembayaran fee dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah Pihak Pertama menerima pembayaran dari pembeli.

Pajak: Pajak yang timbul atas fee ini menjadi tanggung jawab [Pihak Pertama/Pihak Kedua].

Demikian surat pernyataan komitmen ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. [Kota, Tanggal] (Materai 10.000) (Pihak Pertama) (Pihak Kedua) Tips Aman Bagi Mediator

Gunakan Materai: Pastikan dokumen ditandatangani di atas materai Rp10.000 agar memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan.

Saksi: Libatkan saksi saat penandatanganan perjanjian untuk memperkuat posisi hukum.

Simpan Salinan Asli: Pastikan Anda memegang lembar asli yang ditandatangani basah oleh pemilik aset.

Validasi Kepemilikan: Sebelum mulai bekerja, pastikan Pihak Pertama benar-benar pemilik aset yang sah atau memiliki kuasa jual resmi. Kesimpulan

Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator bukan sekadar formalitas, melainkan "asuransi" bagi keringat dan kerja keras seorang perantara. Dengan adanya dokumen ini, hubungan bisnis antara pemilik dan mediator dapat terjalin dengan sehat, transparan, dan saling menguntungkan.

Apakah Anda memerlukan draf yang lebih spesifik untuk jenis transaksi tertentu seperti sewa-menyurat atau pendanaan proyek?

Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator adalah dokumen legal yang mengikat janji pemilik dana, penjual, atau pembeli untuk memberikan imbalan (fee) kepada mediator atau perantara setelah transaksi berhasil diselesaikan. Perjanjian ini penting untuk melindungi hak ekonomi mediator dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Struktur Utama Surat Perjanjian

Agar sah secara hukum dan mencakup poin-poin krusial, surat ini biasanya memuat elemen berikut:

Identitas Pihak: Nama lengkap, NIK, alamat, dan jabatan dari pemberi fee (Pihak Pertama) dan penerima fee/mediator (Pihak Kedua).

Objek Perjanjian: Deskripsi spesifik mengenai transaksi yang dimediasi (misalnya jual-beli tanah, pendanaan proyek, atau pengadaan barang).

Nilai Komitmen Fee: Nominal atau persentase fee yang disepakati (misalnya 2,5% dari nilai transaksi atau jumlah tetap tertentu).

Mekanisme Pembayaran: Cara pembayaran (tunai atau transfer) dan waktu pencairan fee (biasanya segera setelah dana transaksi utama cair).

Masa Berlaku & Pembatalan: Pernyataan bahwa komitmen ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan tetap berlaku selama proses transaksi berjalan.

Penyelesaian Sengketa: Ketentuan mengenai langkah yang diambil jika terjadi perselisihan di kemudian hari. Panduan Teknis Pembuatan

Gunakan Bahasa Baku: Tuliskan isi perjanjian dengan kalimat yang jelas, formal, dan tidak bermakna ganda untuk menghindari salah tafsir.

Cantumkan Dasar Hukum: Anda bisa merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian agar memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Gunakan Meterai: Tempelkan meterai (saat ini Rp10.000) pada bagian tanda tangan untuk memenuhi syarat bea meterai sebagai dokumen alat bukti di pengadilan.

Saksi-Saksi: Sebaiknya hadirkan saksi dari kedua belah pihak untuk memperkuat legitimasi kesepakatan tersebut.

Anda dapat melihat referensi draf lebih lanjut melalui Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee di Scribd atau mengunduh draf publik di Google Docs.

Apakah Anda memerlukan draf teks lengkap yang bisa langsung disalin, atau ingin fokus pada perhitungan persentase fee standar untuk industri tertentu? Surat Komitmen Fee Mediator 2025 | PDF - Scribd

A Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator is a legally binding document in Indonesia that guarantees a specific commission to a broker upon the successful completion of a business transaction. Essential components include clear identification of parties, a specific trigger event for payment, agreed compensation metrics, and adherence to legal validity standards under the Indonesian Civil Code. For an example of a mediator fee commitment letter, see Pinterest id.pinterest.com/pin/524599056613475320/.

Contoh Surat Pernyataan Komitmen FEE / Komisi ... - Pinterest

This report explores the Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

(Mediator Fee Commitment Agreement), a vital legal instrument in Indonesian business dealings. It serves as a binding guarantee between a principal (seller/buyer) and a mediator (broker/agent) to ensure the payment of professional fees upon the successful completion of a transaction. The Core Purpose

In many high-value industries—such as real estate, mining, and heavy equipment—mediators act as the bridge between parties. The commitment letter functions as: Legal Protection

: Prevents "bypass" scenarios where the principal closes the deal and ignores the mediator. Proof of Value

: Acknowledges the mediator's role in bringing the parties together. Clarity of Terms

: Defines exactly how much is paid, when, and under what conditions. Anatomy of a Strong Agreement

To be "interesting" and legally robust, a commitment letter must go beyond simple promises. Key components include: Identity of Parties

: Clear identification of the First Party (Pemberi Fee) and the Second Party (Mediator). The Object of Sale

: Detailed description of what is being brokered (e.g., "50 Hectares of land in West Java"). The "Success Fee" Value

: Can be a fixed percentage (e.g., 2.5%) or a specific nominal amount (e.g., IDR 500,000,000). Payment Trigger

: Usually defined as the moment the down payment is received or the Final Deed (AJB) is signed. Confidentiality Clause Pastikan semua pihak yang terlibat membaca

: Ensures that the commission details do not disrupt the primary negotiations. Dispute Resolution

: Specifies which District Court (Pengadilan Negeri) will handle conflicts. Template Outline (Example Structure) SURAT PERNYATAAN KOMITMEN FEE I. Identitas Para Pihak (Nama, NIK, Alamat Penjual & Mediator) II. Objek Transaksi (Penjelasan mengenai barang/jasa yang dimediasi) III. Besaran Komitmen

"Pihak Pertama berjanji memberikan imbalan jasa (fee) sebesar [X]% dari nilai transaksi bruto kepada Pihak Kedua." IV. Mekanisme Pembayaran (Transfer bank details, timeline setelah dana masuk) V. Penutup & Tanda Tangan (Signed over a Materai 10,000 stamp for legal validity) Strategic Insights The Power of "Materai"

: In Indonesia, placing a physical or electronic stamp (Materai) is essential for the document to be admissible as evidence in court. Success-Based Only

: Most professional agreements specify that no fee is due if the transaction fails, regardless of the mediator's effort. Direct vs. Indirect

: Modern agreements often include "Successor" clauses, ensuring the fee is paid even if the buyer refers a different entity to close the deal. specific draft

for a particular industry (like property or mining) to use immediately?

Berikut adalah contoh teks "Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator":

SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR

Nomor: [ Nomor Surat ]

Tanggal: [ Tanggal Surat ]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [ Nama Pihak Pertama ] Alamat: [ Alamat Pihak Pertama ] No. HP/Telepon: [ No. HP/Telepon Pihak Pertama ] Email: [ Email Pihak Pertama ]

  2. Nama: [ Nama Pihak Kedua ] Alamat: [ Alamat Pihak Kedua ] No. HP/Telepon: [ No. HP/Telepon Pihak Kedua ] Email: [ Email Pihak Kedua ]

Dengan ini menyatakan telah sepakat dan berkomitmen untuk melakukan proses mediasi yang dipandu oleh Mediator dengan nama:

Nama Mediator: [ Nama Mediator ]

dalam rangka menyelesaikan sengketa/perkara yang terjadi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Objek Perjanjian:

    • Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara mereka melalui proses mediasi yang dipandu oleh Mediator.
  2. Jasa Mediator:

    • Mediator bertugas untuk memfasilitasi proses mediasi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
    • Mediator tidak memihak dan akan menjalankan proses mediasi secara profesional dan independen.
  3. Biaya (Fee) Mediator:

    • Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membayar biaya mediator sebesar [ Jumlah ] Rupiah.
    • Pembayaran biaya mediator akan dilakukan oleh [ Tentukan siapa yang membayar, bisa Pihak Pertama, Pihak Kedua, atau dibagi ].
  4. Waktu dan Tempat Mediasi:

    • Proses mediasi akan dilaksanakan pada tanggal [ Tanggal ] di [ Lokasi ].
  5. Kerahasiaan:

    • Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Mediator sepakat untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses mediasi.
  6. Penutup:

    • Surat perjanjian komitmen ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Pihak Pertama

[ Tanda Tangan ] [ Nama ]

Pihak Kedua

[ Tanda Tangan ] [ Nama ]

Mediator

[ Tanda Tangan ] [ Nama ]

Tanggal: [ Tanggal ]

Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Catatan:

Contoh di atas dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik Anda. Jika diperlukan perubahan atau penambahan klausul, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan profesional hukum untuk memastikan kesesuaian dan keabsahan dokumen.


Tips penyusunan yang praktis

Part 7: Enforcement – What if a Party Refuses to Pay?

A signed Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator is a standard overeenkomst (agreement). If a party refuses to pay the mediator after the sessions:

  1. Warning Letter (Sommatie): The mediator sends a formal warning letter referencing the signed agreement.
  2. Small Claims Court (Pengadilan Negeri): Because mediator fees are typically under Rp 200 million, they qualify for the Small Claim Court procedure (Perma No. 2 Tahun 2015), which resolves cases within 14-21 days.
  3. Ethical Complaint: For institutional mediators (e.g., BANI), the institution can blacklist the non-paying party from future ADR services.

Crucial Note: The mediator cannot hold the settlement agreement (Akta Perdamaian) hostage for non-payment of fees. The Akta belongs to the parties; the fee agreement is a separate contract. However, the mediator can refuse to sign the Akta until the fee receipt is issued.